Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT BIDANG HUKUM

Administrator 10 November 2025 Dibaca 138 Kali
PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT BIDANG HUKUM

PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT BIDANG HUKUM 
  
Geluntung - Jumat, 07 Nopember 2025. Pemerintah Desa Geluntung melakukan Penyuluhan/ Sosialisasi Kepada Masyarakat Bidang Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa terutama dibidang hukum. Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Geluntung dengan dihadiri  Perbekel, Perwakilan Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Tokoh masyarakat berbagai perwakilan masyarakat seperti Karang Taruna,PKK, serta menghadirkan narasumber dari Kapolsek Marga dan Kejaksaan Negeri Tabanan. 

Sosialisasi diawali dengan sambutan Perbekel Geluntung yang menyampaikan harapanya melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk dapat lebih sadar hukum dan mengerti peran dalam masyarakat. Serta bahwa permasalahan yang ada di desa yang berpotensi menyangkut hukum semaksimal mungkin untuk diselesaikan dengan musyawarah di tingkat desa sebelum masuk ranah hukum peradilan. Maka dari itu, diperlukan Kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat agar hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dapat dicegah dan tercipta ketentraman di masyarakat.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Kapolsek Marga terkait dengan Narkoba serta Penyampian dari Kejaksaan Negeri Tabanan   lebih spesifik tentang Sosialisasi Kesadaran Hukum terkait Ketertiban Sosial di Lingkungan Masyarakat. Ketertiban sosial merujuk pada kondisi masyarakat yang aman, teratur, dan dinamis, di mana setiap individu bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Ketertiban sosial terwujud dari hasil interaksi sosial yang harmonis. Setiap individu bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya. Pencegahan masalah - masalah seperti Judi Online, Pinjaman Online, Kekerasan dan lainnya. 

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

53.2% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 3.338.315.418,13 Rp 1.775.849.931,54
Pendapatan 51.92%
Realisasi: Rp 662.888.493,46 Anggaran: Rp 1.276.706.171,05
Belanja 43.17%
Realisasi: Rp 720.509.900,00 Anggaran: Rp 1.669.157.709,00
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 392.451.538,08 Anggaran: Rp 392.451.538,08
51.9% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.276.706.171,05 Rp 662.888.493,46
Hasil Usaha Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 3.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 246.928.000,00 Anggaran: Rp 246.928.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.05%
Realisasi: Rp 51.114.000,00 Anggaran: Rp 268.303.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 276.600.000,00 Anggaran: Rp 553.566.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 40%
Realisasi: Rp 30.000.000,00 Anggaran: Rp 75.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 46.1%
Realisasi: Rp 56.700.000,00 Anggaran: Rp 123.000.000,00
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.000.000,00
Bunga Bank 26.17%
Realisasi: Rp 1.546.493,46 Anggaran: Rp 5.909.171,05
43.2% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 1.669.157.709,00 Rp 720.509.900,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 52.85%
Realisasi: Rp 588.975.470,00 Anggaran: Rp 1.114.364.644,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 45.66%
Realisasi: Rp 77.084.430,00 Anggaran: Rp 168.831.790,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 56.04%
Realisasi: Rp 40.950.000,00 Anggaran: Rp 73.076.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 272.485.275,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 33.42%
Realisasi: Rp 13.500.000,00 Anggaran: Rp 40.400.000,00