Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG HUKUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Administrator 29 Oktober 2024 Dibaca 451 Kali
PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG HUKUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Selasa (29/10), Pemerintah Desa Geluntung melaksanakan kegiatan Penyuluhan / Sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa, kegiatan ini melibatkan dua lembaga yaitu  dari Polsek Marga  dan Kejaksaan Negeri Tabanan yang bersama-sama mengadakan penyuluhan hukum untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai dua isu krusial yaitu narkoba serta tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Acara ini dirancang untuk menjawab tantangan hukum yang sering kali meresahkan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Perbekel, BPD, Perwakilan Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Ketua TP PKK, Karang Taruna dan seluruh pewakilan komponen masyarakat lainnya.

Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi dari Polsek Marga yang memberikan materi terkait dengan pencegahan narkoba. Apa itu narkoba, jenis narkoba, dan bagaimana modus – modus dalam pengedaran narkoba serta pencegahan – pencegahan yang dapat dilakukan. Bahwa narkoba bukan sesuatu hal yang perlu untuk dicoba dan bagaimana hukuman yang didapat apabila ada pemyalahgunaan narkoba. Penjelasan ini diharapkan dapat mencegah masyarakat dari terjerumus ke dalam praktik penyalahgunaan narkoba yang merugikan.

Setelah sesi mengenai narkoba, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dari Kejaksaan Negeri Tabanan mengenai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Materi yang disampaikan terkait bentuk korupsi dan prinsip – prinsip anti korupsi, tindakan yang dapat dilakukan masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Serta mengenai bagaimana peran penting masyarakat dan semua komponen lapisan masyarakat dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.

Selama acara, interaksi antara peserta dan narasumber berlangsung aktif. Peserta yang hadir dari berbagai kalangan masyarakat dan perangkat desa menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengajukan pertanyaan dan berdiskusi. Diskusi ini tidak hanya memberikan klarifikasi tentang isu-isu hukum tetapi juga mendorong peserta untuk lebih proaktif dalam melaporkan dan menanggulangi masalah-masalah tersebut di lingkungan mereka masing-masing.

Secara keseluruhan, penyuluhan hukum yang diadakan di Desa Geluntung ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat. Dengan mengedukasi warga tentang Narkoba dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ydana desa. Pemerintah Desa Geluntung berserta Polsek Marga dan Kejaksaan Negeri Tabanan berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan tanggap terhadap berbagai bentuk kejahatan, serta membangun komunitas yang lebih aman dan harmonis.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

53.2% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 3.338.315.418,13 Rp 1.775.849.931,54
Pendapatan 51.92%
Realisasi: Rp 662.888.493,46 Anggaran: Rp 1.276.706.171,05
Belanja 43.17%
Realisasi: Rp 720.509.900,00 Anggaran: Rp 1.669.157.709,00
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 392.451.538,08 Anggaran: Rp 392.451.538,08
51.9% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.276.706.171,05 Rp 662.888.493,46
Hasil Usaha Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 3.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 246.928.000,00 Anggaran: Rp 246.928.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.05%
Realisasi: Rp 51.114.000,00 Anggaran: Rp 268.303.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 276.600.000,00 Anggaran: Rp 553.566.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 40%
Realisasi: Rp 30.000.000,00 Anggaran: Rp 75.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 46.1%
Realisasi: Rp 56.700.000,00 Anggaran: Rp 123.000.000,00
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.000.000,00
Bunga Bank 26.17%
Realisasi: Rp 1.546.493,46 Anggaran: Rp 5.909.171,05
43.2% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 1.669.157.709,00 Rp 720.509.900,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 52.85%
Realisasi: Rp 588.975.470,00 Anggaran: Rp 1.114.364.644,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 45.66%
Realisasi: Rp 77.084.430,00 Anggaran: Rp 168.831.790,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 56.04%
Realisasi: Rp 40.950.000,00 Anggaran: Rp 73.076.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 272.485.275,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 33.42%
Realisasi: Rp 13.500.000,00 Anggaran: Rp 40.400.000,00